Launching Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio

Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPATK, Muhammad Novian, menghadiri undangan Komisi Informasi Pusat dalam rangka peluncuran Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KI) versi Braille dan Audio, Kamis, 14 September 2023, bertempat di Jakarta. Acara dihadiri oleh sejumlah undangan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Peluncuran Buku IKIP diharapkan mampu memberi gambaran keterbukaan informasi publik di setiap sektor badan publik.
PPID PPATK mengatakan, dengan adanya IKIP ini dapat menjadi sumber informasi kedepan seperti apa layanan informasi publik yang harus dikembangkan dan dikelola terutama di lingkungan PPATK.
“Kami selalu berupaya untuk menciptakan layanan informasi publik yang inklusif serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sebagai badan publik, harus tetap bisa prima dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pentingnya fokus pelayanan PPATK untuk juga fokus pada pelayanan yang prima, termasuk melayani teman-teman disabilitas,” imbuh pria yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum PPATK.
“UU KIP versi Braille dan Audio ini harus menjadi acuan PPATK untuk lebih memperhatikan kualitas pelayanan, terutama untuk layanan informasi publik PPATK yang lebih inklusif, serta ramah disabilitas. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat saat ini, meluncurkan UU KIP Braille dan Audio, ” pungkasnya.
Buku IKIP merupakan hasil pengukuran atas keterbukaan informasi di suatu daerah yang dilakukan secara komprehensif melalui sejumlah kegiatan penelitian, diskusi terpumpun pada sejumlah aspek yakni kepatuhan pada UU KIP, Perepsi Masyarakat, Kepatuhan Badan Publik terhadap ketebrukaan informasi publik. Penyusunan IKIP telah dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun 2021-2023. Hasil IKIP tahun 2021-2023 yakni 71.37, 74.43 dan 75.40. Data ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan hasil sebesar 3.06 dan 0.97 dimana hasil yang diperoleh selama 3 (tiga) tahun tersebut berada pada kategori Sedang.
Adanya UU KIP versi Braille dan Audio merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses informasi seluasnya bagi seluruh lapisan Masyarakat, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. (MT)