Daftar Negara Daftar Hitam dan Daftar Abu-Abu Berdasarkan Rilis FATF – Februari 2025

Rate this post

Gugus tugas internasional di bidang anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT dan PPSPM), Financial Action Task Force (FATF) telah merilis daftar negara berisiko tinggi (high-risk jurisdictions) dan yurisdiksi dengan peningkatan pengawasan (increased monitoring) pada Oktober 2024. Negara-negara yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ini dikenal juga sebagai negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam (black list) FATF. Negara-negara tersebut memiliki kelemahan/defisiensi strategis dan fundamental dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Berdasarkan rilis FATF tersebut, negara yang menempat daftar hitam terdiri atas Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) dan Iran. Kepada Korea Utara, FATF menegaskan kepada seluruh negara untuk: (i) mengakhiri hubungan korespenden dengan perbankan dari negara tersebut; (ii) menutup anak perusahaan atau cabang-cabang bank yang terafiliasi dengan Korea Utara; dan (iii) membatasi hubungan bisnis dan transaksi keuangan dengan warga Korea Utara. FATF juga mendorong seluruh negara untuk menerapkan enhanced due diligence terhadap Korea Utara dan segala transaksi yang terkait dengan negara tersebut, termasuk memotong pendanaan proliferasi yang terkait dengan negara ini.

Sedangkan kepada Iran, hingga ditetapkan bahwa Iran telah mengimplementasikan Konvensi Palermo dan Pendanaan Terorisme sesuai Standar FATF, diserukan kepada seluruh yurisdiksi untuk menerapkan countermeasures yang efektif, selaras dengan Rekomendasi 19 FATF. Bila Iran tidak menjalankan hal tersebut, disertai dengan tidak diimplementasikannya Rencana Aksi yang telah ditetapkan, FATF akan terus menyoroti risiko pendanaan terorisme yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional.

Secara khusus untuk Myanmar, FATF meminta kepada seluruh negara agar menerapkan enhanced due diligence (EDD) secara proporsional untuk risiko-risiko yang dimiliki Myanmar. Namun begitu, FATF menekankan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas non-profit organizations (NPO) yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu atau terhalang. FATF menekankan Myanmar akan tetap berada dalam daftar hitam hingga seluruh rencana aksi yang ditetapkan FATF telah terpenuhi.

FATF juga merilis daftar negara-negara yang masuk dalam peningkatan pengawasan, atau dikenal juga dengan kategori daftar abu-abu (grey list). Kategori yang masuk ke dalam daftar ini adalah negara-negara yang berada di bawah pengawasan dan secara aktif bekerja sama dengan FATF untuk mengatasi defisiensi strategis dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi. Negara-negara yang masuk dalam kategori grey list telah berkomitmen untuk segera mengatasi seluruh defisiensi strategis yang teridentifikasi dalam jangka waktu yang disepakati dan tunduk pada peningkatan pengawasan yang dilakukan FATF.

Sending
User Review
0 (0 votes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

678 views
Skip to content