PPATK bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.


