Sesuai dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor 116 tahun 2024 tentang Unit Layanan Informasi di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, maka struktur organisasi PPID PPATK sebagaimana berikut.
User Review
( votes)Total Page Visits: 2670 - Today Page Visits: 2



