Tugas dan Fungsi PPID

PPID PPATK mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional;
  2. melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
  3. menentukan mekanisme penyebarluasan atau pengumuman informasi publik seeara berkala
  4. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masingmasmg unit kerja di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  5. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan;
  6. mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  7. mengoordinasikan penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  8. mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memenuhi permohonan informasi publik;
  9. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan dikecualikan;
  10. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik tertentu informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  11. menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  12. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional darr/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  13. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.
User Review
5 (2 votes)
Total Page Visits: 1155 - Today Page Visits: 2
Skip to content