Struktur Organisasi PPATK

Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, susunan organisasi PPATK terdiri atas :

  • Kepala PPATK

Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan. Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu

  • Wakil Kepala PPATK

Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK. Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  • Sekretaris Utama PPATK

Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK, dan terdiri dari :

a. Biro Umum

b. Biro Perencanaan dan Keuangan

c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana

  • Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Terdiri dari :

a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I

b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II

c. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III

d. Bagian Tata Usaha.

  • Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Terdiri dari :

a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri;

b. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional;

c. Direktorat Hukum dan Regulasi; dan

d. Bagian Tata Usaha

  • Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK. Terdiri dari :

a. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;

b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi

c. Direktorat Pelaporan

d. Bagian Tata Usaha

  • Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT

Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  • Pusat Teknologi Informasi

Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem pengolahan data, serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK, dan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

  • Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK, dan dipimpin oleh seorang inspektur.

  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Terdiri dari Bagian Umum dan rumpun Jabatan Fungsional.

  • Jabatan Fungsional

Di lingkungan PPATK dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2022, sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masingmasing jabatan fungsional.  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan perundangundangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK diatur dengan Peraturan PPATK.

  • Tenaga Ahli

Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya. Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

User Review
4.38 (8 votes)
Total Page Visits: 3165 - Today Page Visits: 3
Skip to content