PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain


