Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, PPATK menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Unit Layanan Informasi Publik di lingkungan PPATK.
Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PPATK serta Keputusan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Biro Umum ditunjuk sebagai Pejabat PPID PPATK. Tugas dari PPID PPATK adalah membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Dalam membantu pelaksanaan tugas PPID PPATK, dibentuklah Unit Pelayanan Informasi Publik pada PPATK berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor 114 Tahun 2024. Unit Pelayanan Informasi Publik diketuai oleh Pejabat PPID PPATK, dengan pembagian bidang yang terdiri atas Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi Publik, Bidang Kearsipan dan Pendokumentasian, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, dan Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik PPATK meraih capaian positif, yang ditandai dengan penganugerahan Predikat Informatif dari Komisi Informasi yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI. Capaian ini menunjukkan bukti konsistensi PPID PPATK yang telah meraih prestasi sejenis sejak tahun 2015 hingga saat ini.


