Nasional

PPATK sebagai instansi yang merupakan penjuru dalam rezim APUPPT di Indonesia, berupaya untuk terus meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di dalam negeri. Kerjasama tersebut tidak hanya dilakukan dengan instansi penegak hukum atau instansi pemerintah terkait melainkan juga dengan pihak regulator, perguruan tinggi dan organisasi nirlaba. Kerjasama dapat dilakukan diantaranya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang meliputi pertukaran informasi* atau pemberian informasi, dukungan penelusuran transaksi keuangan di luar negeri*, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana asal serta tindak pidana pencucian uang*, penelitian dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan/atau pengembangan sistem teknologi informasi. Penguatan kerjasama dalam negeri juga dilakukan melalui pertemuan tahunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanan Terorisme tingkat Menteri, tingkat Tim Kerja TPPU dan tingkat Tim Teknis TPPU; mengadakan program asistensi kepada aparat penegak hukum; mengadakan sosialisasi rezim PP TPPU; serta penyelenggaraan Expert Group Meeting  yang dihadiri oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan masukan-masukan ilmiah atas perkembangan rezim PP TPPU serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah.
* khusus instansi penegak hukum dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penyidikan.

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU (KOMITE TPPU)

Dasar Hukum

  1. Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tugas Komite TPPU 

(Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)

Mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi Komite TPPU

(Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

  1. Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  3. Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
  4. Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.
Total Page Visits: 1558 - Today Page Visits: 2
Skip to content