Internasional

PPATK telah melakukan banyak kolaborasi dengan berbagai organisasi Internasional dalam hal kerja sama dan pertukuran informasi guna memperluas jangkaun informasi para pelaku kejahatan ekonomi, serta mempersempit gerak para pelaku pencucian uang maupun pendanaan terorisme di dunia. Beberapa kolaborasi internasional yang telah dilakukan oleh Indonesia sebagai berikut :

  1. FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF)
  2. AUSTRAC
  3. EGMONT GROUP
  4. ASIA PACIFIC GROUP ON MONEY LAUNDERING
  5. KERJA SAMA INTERNASIONAL ANTAR FIU LAINNYA
  6. UNODC
  7. USDOJ – OPDAT
  1. Financial Action Task Force (FATF) merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris yang berlokasi di gedung OECD, Paris – Perancis. Saat ini dua jurisdiksi sedang dalam status sebagai observasi di FATF Plenaruy, yakni Arab Saudi dan Israel.Indonesia satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota FATF dan selalu bernaung dibawah bendera APG dalam setiap menghadiri pertemuan tahunnya. Pertemuan FATF ini dapat berlangsung 3 kali selama setahun, yang masing-masing dilaksanakan pada bulan Februari (berlokasi di Paris), bulan Juni/Juli (berlokasi di negara yang menjadi Presiden – tahun lalu di Velencia, Spanyol), dan bulan Oktober (kembali berlokasi di Paris). Rutinitas kegiatan ini akan terus berlangsung dengan pola seperti di atas dan tentunya akan menyita beban tugas KLN dalam rangka persiapan Indonesia sebagai pencalonan keanggotaan FATF.Indonesia saat ini melalui Menteri Keuangan memandang perlu untuk turut aktif dalam pertemuan FATF. Oleh karenanya, Indonesia berupaya untuk ikut sebagai pencalonan keanggotaan FATF melalui surat komitmen yang dibuat Pemerintah RI (Menkeu) kepada Presiden FATF Nomor S-639/MK.010/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 tentang komitmen Indonesia dalam pelaksanaan proses keanggotaan FATF.Selama ini, partisipasi Indonesia dalam forum FATF selalu terwakili dalam bendera APG mengingat Indonesia belum menjadi anggota FATF sehingga suara PPATK dalam rapat forum tersebut hanya dapat disampaikan apabila dipersilahkan oleh Pimpinan forum melalui APG. Hal ini memberikan kesan dan peran negara besar seperti Indonesia di kawasan Asia Tenggara menjadi tidak efektif dimana negara tetangga di satu kawasan seperti Singapura dan Malaysia telah menjadi anggota penuh FATF. Sedangkan, Indonesia yang notabene anggota G-20 merupakan salah satu negara pemilik mandat kepada FATF untuk melaksanakan agar sistem keuangan global tidak tercampur dengan kejahatan yang berasal dari pencucian uang dan pendanaan terorisme serta memastikan FATF melaksanakan mandate tersebut.Apabila Indonesia masuk dalam menjadi anggota FATF maka patut dipetimbangkan struktur organsiasi saat ini, mengingat FATF merupakan lembaga yang membuat standar internasional yang harus diikuti oleh setiap negara di dunia dalam bentuk peraturan setingkat Undang Undang. Apabila standar tersebut tidak diikuti maka negara yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sejumlah working group di forum FATF juga anggota memiliki ciri khas tersendiri dan dalam berbagai pertemuan beberapa negara yang akan dikenakan sanksi umumnya mengirimkan duta besarnya mengunjungi PPATK untuk mendapatkan dukungan.Lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemenkeu selaku lembaga porto folio dapat menghadiri pertemuan ini dan menjadi ketua delegasi apabila memandang jabatan dan kepangkatan tertinggi bagi yang mewakilinya.Pemerintah Indonesia dapat dipastikan akan memperjuangkan Indonesia menjadi anggota FATF dan mengikuti forum tersebut sebagai salah satu konsekuensi keanggotaannya. Salah satu faktor penentu untuk dipertimbangkan menjadi anggota FATF adalah penilaian rating Mutual Evaluation Indonesia adalah minimal LC untuk Technical Compliance dan Substanstial untuk Effectiveness pada Rekomendasi FATF.Kehadiran Indonesia yang akan diwakili oleh PPATK dalam forum FATF ini –mengingat penanganan central isu APU/PPT di tingkat nasional– menjadi nilai strategis dan arti penting tersendiri mengingat sejumlah negara anggota FATF yang diwakili oleh FIUnya sebagai penjuru (focal point) AML/CFT berjumlah 13 negara (Australia, Argentina, Austria, Finlandia, Jerman, Yunani, India, Irlandia, Italia, Korea Selatan, Rusia, Afrika Selatan, dan Israel).  Pada saat ini, sedang dilaksanakan proses persiapan menghadapi FATF onsite evaluation oleh tim asesor, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2020. Sebelumnya rencana pelaksanaan onsite sendiri akan dilakukan pada bulan Maret tahun 2020, namun berhubung terjadinya pandemi global covid-19 diseluruh dunia dan juga di Indonesia, maka pelaksanaan onsite visit pun tertunda pelaksanaannya. Diharapkan, apabila pelaksanaan onsite visit ini akan jadi dilaksanakan pada bulan November tahun 2020, maka keputusan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara anggota FATF adalah pada bulan Juni 2021 saat dilaksanakannya pertemuan pleno atau plenary meetingUntuk saat ini, melihat situasi pandemi yang masih belum terlihat kapan akan berakhirnya, masih dilakukan pembahasan secara lebih lanjut terkait Dalam waktu 2 bulan terakhir ini kami di PPATK sedang berfokus pada pengumpURGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIAAmanat untuk aktif mengupayakan menjadi anggota FATF kepada PPATK telah disampaikan oleh Kementerian keuangan.Manfaat ekonomi  apabila Indonesia menjadi anggota FATF maka dapat membuktikan kepada dunia internasional akan tingkat stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang sudah memadai, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta disejajarkan dengan negara-negara maju, dan sejalan dengan kedudukan Indonesia dengan negara-negara G20 lainnyaManfaat dalam policy-making  1) Pengalaman Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat menjadi kontribusi penting dalam penyusunan kebijakan dan standar internasional terkait upaya APU/PPT. 2) Mendukung dunia internasional untuk menurunkan tingkat illicit flow money dan membangun kebijakan dan regulasi, serta efektivitas penerapan APU/PPT yang memadai, baik dari sisi pencegahan maupun sisi pemberantasan, khususnya dalam mendeteksi dan memitigasi illicit flow money.Manfaat hubungan internasional  1) Meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional. 2) Berpotensi meningkatkan efektivitas kerjasama internasional melalui pemanfaatan komunikasi informal.Keuntungan rill yang dapat diperoleh apabila menjadi anggota forum ini antara lain Indonesia dapat turut aktif dalam merumuskan standar internasional 40 Rekomendasi FATF yang wajib untuk dipatuhi oleh negara-negara di Dunia, Indonesia dapat mempersiapkan standar-standar terbaru yang belum dijalankan di dalam negeri melalui perolehan deteksi informasi dini sebagai anggota, Indonesia dapat menentukan arah kebijakan standar rezim AML/CFT nasionalnya sejalan dengan kebijakan FATF, Indonesia dapat menjadi financial centre di kawasan Asia Pasfik mengalahkan Singapura dan transaksi keuangan internasional anggota FATF memilik previlage tersendiri dalam melakukan transaksi antar negara, kecuali dikenakan status ICRG.
  2. AUSTRAC adalah lembaga Pemerintah Australia yang bertanggung jawab untuk mendeteksi, mencegah, dan mengganggu penyalahgunaan sistem keuangan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serius dan terorganisir.Melalui regulasi yang kuat, dan kemampuan intelijen yang ditingkatkan, AUSTRAC mengumpulkan dan menganalisis laporan dan informasi keuangan untuk menghasilkan kecerdasan finansial. Informasi penting mengenai pihak yang berencana untuk melakukan tindak pidana kejahatan dan aktivitas kriminal ini berkontribusi pada keamanan nasional dan investigasi penegakan hukum Selama lebih dari 30 tahun, AUSTRAC telah berkembang untuk mengatasi tantangan dalam sistem keuangan yang berubah dengan cepat dan menjadi sasaran penjahat dengan cara yang kompleks.Saat ini, AUSTRAC mendapati dirinya bekerja dalam lanskap keuangan yang terganggu, dengan teknologi baru dan yang sedang berkembang mengubah cara layanan keuangan diberikan, dalam ekonomi yang semakin mengglobal. Gangguan ini telah menciptakan perubahan signifikan di sektor ini dan AUSTRAC telah beradaptasi dengan perubahan ini dalam cara mengatur bisnis untuk memberantas kejahatan keuangan untuk melindungi masyarakat.

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • PPATK dan AUSTRAC memiliki sejarah hubungan yang erat. Keduanya sama-sama FIU dengan bentuk administratif. AUSTRAC dan INTRAC adalah dua nama yang memiliki kesamaan dalam beberapa hal, diantaranya sama-sama sebagai pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan
    • AUSTRAC dan PPATK telah beberapa kali melaksanakan joint analysis melalui program Analyst exchange program/AEP. Namun demikian tidak hanya pertukaran analis, AUSTRAC-PPATK juga melaksanakan pertukaran program pegawai pada unit lain seperti dalam program CEP (corporate exchange program) yang didalamnya kedua belah pihak saling bertukar pegawai untuk meningkatkan kapasitas pegawai dari 2 (dua) FIU. Selain itu, dengan pertukaran ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan rasa percaya dan meningkatkan hubungan kedua belah pihak
    • AUSTRAC juga menjadi pendukung Indonesia di forum-forum internasional terutrama forum yang membahas mengenai rezim APU/PPT
  • Egmont Group on Money Laundering
  • Dilatarbelakangi pentingnya kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme, sekelompok Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) memutuskan untuk membentuk jaringan kerjasama internasional antar FIU yang dikenal dengan Egmont Group of Financial Intelligence Unit di Egmont-Aranberg Palace, Brussel, Belgia pada tanggal 9 Juni 1995. Egmont Group FIU melakukan pertemuan secara reguler dalam rangka pengembangan FIU dan untuk meningkatkan kerjasama antar FIU, khususnya dalam bentuk pertukaran informasi intelijen keuangan, pelatihan dan berbagi pengalaman.
  • Saat ini Egmont Group memiliki 164 anggota yang terdiri dari berbagai FIU dari seluruh dunia. Tujuan dibentuknya EG adalah sebagai suatu forum kerjasama secara teknis diantara FIU anggota di seluruh dunia, yang diantaranya meliputi kerjasama pertukaran informasi atau intelijen keuangan dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Maksud tujuan ini didukung dengan:
  • Melebarkan dan mensistematiskan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi secara resiprositas;
  • Meningkatkan efektifitas FIU melalui sarana meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dengan pelatihan dan pertukaran pegawai untuk meningkatkan kapabilitas pegawai FIU;
  • Membangun suatu bentuk komunikasi antar FIU yang aman (Egmont Secure Web) melalui aplikasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi;
  • Memperkuat peningkatan koordinasi dan dukungan diantara divisi operasional anggota FIU;
  • Mempromosikan pelaksanaan operasional FIU secara otonomi; serta
  • Mempromosikan pendirian FIU berkenaan dengan program anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di suatu negara.
  • EG Plenary merupakan forum pertemuan kepala-kepala FIU sedunia yang membahas masalah teknis dan operasional suatu unit intelijen keuangan. Pertemuan ini sering juga digabung dengan pertemuan 5 working grup serta pelatihan. Kelima Working Group tersebut antara lain Information Exchange on Money Laundering/Terrorist Financing Working Group (IEWG), Policy and Procedures Working Group (PPWG), Membership, Support and Compliance Working Group (MSCWG), Technical, Assisstance and Training Working Group (TATWG) dan Egmont Centre of FIU Excellence and Leadership (ECOFEL).
  • Pada forum ini, yang menjadi keanggotaannya adalah PPATK selaku FIU Indonesia dan telah menjadi anggota EG sejak tanggal 23 Juni 2004. Sekitar 164 FIU dari berbagai negara telah menjadi anggota Egmont Group ini sejak berdiri tahun 1995 di Arenberg Palace, Brussel.
  • Beberapa peranan Indonesia dalam organisasi tersebut diantaranya,
    • Peranan PPATK di forum tersebut semakin menancapkan eksistensinya dengan: co-lead bersama FIU Thailand untuk pencalonan keanggotaan FIU Laos dan co-lead bersama FIU Portugal untuk pencalonan FIU Timor Leste.
    • Terdapat Best Egmont Competition Award (BECA)merupakan salah satu forum bagi FIU yang memberikan penghargaan bagi suatu FIU dalam menjalankan praktik-praktik terbaik dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan memperhatikan kriteria-kriteria tertentu dari segi operasional, tingkat kesulitan kasus yang diajukan, kerjasama domestik hingga internasional, dan lain sebagainya. Dalam BECA tersebut, Indonesia menjadi Juara ke-3 BECA (2012), salah satu finalis dari 2 finalis BECA tahun 2017 yakni Indonesia dan Russia dari seluruh unit intelijen keuangan di seluruh dunia dan Juara runner up pada Egmont Plenary Meeting di Sydney Australia (tahun 2018).
    • Wakil Kepala PPATK pada pertemuan Egmont Group Meetings 2018 di Argentina terpilih menjadi co-chair dari salah satu working group dalam Egmont Group Meetings yakni Information Exchange Working Group (IEWG). Dalam hal ini Wakil Kepala PPATK akan bertugas selama 2 tahun dalam IEWG tersebut.
    • Indonesia juga turut aktif dalam beberapa project yang dilaksanakan oleh working group bersama negara lainnya.
  • Indonesia aktif merespon permintaan (inquiry) dari negara lain sesuai prinsip pertukaran informasi dari the Egmont Group of FIU.
  • Indonesia sejak pertama kali bergabung menjadi anggota aktif pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Kepala PPATK hingga tahun 2012. Selanjutnya, karena faktor lain, kehadiran Kepala PPATK banyak diwakili oleh Wakil Kepala/Deputi atau setingkat Direktur.
  • Peranan PPATK di forum tersebut semakin menancapkan eksistensinya dengan menjadi co-lead bersama FIU Thailand untuk pencalaonan keanggotaan FIU Laos dan co-lead bersama FIU Portugal untuk pencalonan FIU Timor Leste, menjadi co-chair bersama FIU Australia untuk Information Exchange Working Group, dan kadangkala ikut serta dalam partisipasi Best Egmont Competition Award (Juara ketiga tahun 2012).
  • Kendala yang sering terjadi pada forum ini adalah pembayaran keanggotaannya yang selalu terlambat berkali-kali dan dapat menyebabkan dua faktor yang merugikan, yakni: shaming di forum pertemuan tersebut sebagai negara anggota yang masih menunggak pembayaran dan pemutusan saluran pertukaran informasi sesama counterpart FIU di luar negeri melalui fasilitas Egmont Secure Web (ESW). Keterlambatan sering terjadi karena pembayaran keanggotaan Indonesia sering habis pada saat pencairannya di pertengahan tahun, sedangkan tagihan selalu datang di awal tahun. Dua hal yang sulit dipertemukan sehingga dalam praktiknya Indonesia menjadi terkena surcharge sekian persen yang otomatis kontribusi pembayaran keanggotaan EG menjadi bertambah dan diperlukan penambahan ABT oleh Tim Pokja di Kemlu.
  • Pelaksanaan EG Plenary ini dilakukan tiap tahun di tempat anggota yang menjadi tuan rumah kepemimpinan Egmont. Hal ini bisa berlangsung di kawasaan Benua Eropa, Benua Afrika, Benua Amerika ataupun Benua Asia dan/atau Australia tergantung dari hasil kesiapan negara yang akan menyelenggarakannya. Pertemuan EG ke-25 berlangsung di Macao, China pada tanggal 2-7 Juli 2017. Tahun 2018  berlangsung di Sydney, Australia dan Egmont Working Group Meeting di Jakarta, 26 Januari – 1 Februari 2019.

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • Manfaat umum : Forum ini mempunyai manfaat umum diantaranya manfaat secara ekonomi dimana apabila Indonesia dinilai merupakan yang kooperatif  dengan memiliki komitmen yang tinggi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, maka akan meningkatkan citra negara Indonesia didalam dunia internasional dan akan memberikan kepercayaan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia
  • Forum ini memiliki arti penting bagi Indonesia Cq. PPATK dikarenakan mengangkat isu seputar permasalahan kelembagaan FIU sejatinya dan merupakan forum untuk saling bertukar informasi bahkan melakukan penandatanganan MOU dengan sesama lembaga intelijen keuangan dari seluruh dunia.
  • Manfaat kongkrit :
    • Kegiatan atau program Egmont dapat mendukung Program Prioritas Nasional  yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme . Utamanya membantu memberantas tindak pidana narkotika, korupsi dan kejahatan perbankan.
    • Dampak langsung kebijakan Egmont ini terhadap kepentingan nasional dapat mempengaruhi prioritas nasional dan terhadap kepentingan nasional multisektoral
    • Manfaat konkrit yang diperoleh dibandingkan dengan kontribusi yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkana kontribusi yang harus dibayar. Karena forum ini dapat memperluas dan sistematisasi kerjasama internasional dalam pertukaran timbal balik  dari informasi intelijen keuangan
  • Forum ini juga dapat meningkatkan efektivitas FIU dengan menawarkan pelatihan dan pertukaran personil untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan personil yang dipekerjakan oleh FIU/PPATK
  • Forum ini membina lebih baik dan komunikasi yang aman antar FIU melalui penerapan teknologi, saat ini melalui Egmont Secure Web (ESW)
  • Manfaat pertukaran informasi di tingkat internasional dalam mendukung upaya penegakan hukum masing-masing telah terbukti sangat signifikan. FIU memiliki kemampuan unik untuk bertukar informasi keuangan yang dapat membantu dalam mengikuti jejak keuangan dalam penyelidikan penegak hukum, termasuk yang terkait dengan terorisme dan mengungkap aset kriminal. Informasi ini bisa berasal dari laporan yang mencurigakan atau transaksi diluar batas kewajaran atau pengungkapan lain dari sektor keuangan dan entitas wajib lainnya, serta data administrasi pemerintah dan informasi catatan publik. Membuka dan memelihara jalur komunikasi di antara Egmont Group FIU memberikan manfaat bagi penegakan hukum secara global dengan menyediakan sumber potensial lain kecerdasan keuangan asing yang mungkin penting untuk penyelidikan nasional. Pertukaran informasi antara FIU memiliki nilai tinggi karena kadang-kadang merupakan satu-satunya portal untuk pertukaran intelijen keuangan antara yurisdiksi. Misi utama Egmont Group adalah untuk mendorong pertukaran informasi dan kerjasama internasional yang dituangkan dalam Grup “Prinsip untuk Pertukaran Informasi” (Principles for Information Exchange).
  • Dengan berpartisi aktif pada forum ini, maka dapat memperluas kerjasama internasional dalam pertukaran timbal balik dari informasi intelijen keuangan
  • Selain itu dengan terpilihnya Bapak Dian Ediana Rae (pada saat itu menjabat sebagai wakil kepala PPATK) sebagai Regional Representatif Egmont Group untuk area Asia Pasifik (mengalahkan calon kandidat lain dari India dan Sri Lanka), membuat posisi Indonesia menjadi sangat kuat dikawasan, sehingga partisipasi aktif Indonesia menjadi satu hal yang wajib dilaksanakan dalam keterlibatannya di dalam forum ini
  • Asia Pacific Group on Money Laundering
  • APG (Asia Pacific Group on Money Laundering) Annual Meeting merupakan forum regional yang dihadiri oleh sejumlah negara anggota dikawasan Asia Pasifik, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 2000. Forum ini adalah kepanjanganan tangan dari organisasi internasional FATF yang berada di beberapa kawasan yang berfokus pada isu-isu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Kehadiran Indonesia dalam forum APG yang diselenggarakan setahun sekali ini dipimpin oleh ketua Delegasi yang biasanya diwakili oleh Kepala PPATK karena sejumlah perwakilan negara yang hadir juga diwakili oleh Kepala FIU negara sahabat.
  • Keanggotaannya pada forum ini adalah negara Indonesia, bukan lembaga. Oleh karena itu, sejumlah lembaga terkait dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) & TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) turut serta dalam pertemuan tersebut, seperti BI, OJK, POLRI, BNPT, KEMLU dsb.
  • PPATK selaku focal point dalam isu AML/CFT Indonesia wajib hadir dalam setiap pertemuan ini yang dihadiri oleh Pimpinan PPATK dan sejumlah pejabat/staf terkait. Adapun isu-isu yang diangakat dalam forum ini dapat berupa standar dan kebijakan terbaru FATF, pembahasan MER negara anggota, Donors Assistance and Providers Meeting, technical meeting, administrative/operational/budgeting meeting, dan beberapa kegiatan sampingan berupa pelatihan, dan pertemuan bilateral dengan negara tertentu serta penandatanganan MOU.
  • Lokasi penyelenggaraan pertemuan tahunan ini berada disekitar kawasan Asia dan Pasifik dimana negara anggota tersebut menjadi tuan rumah. Tanggal 17-21 Juli 2017, Sri Lanka menjadi tuan rumah penyelenggaraan APG Annual Meeting yang ke-20. Tahun 2018, Nepal menjadi tuan rumah APG Annual Meeting ke-21 di Kathmandu pada tanggal 22-27 Juli 2018. Di pertemuan inilah MER Indonesia telah diadopsi untuk kedua kalinya. Dan pertemuan tahunan APG tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 18-23 Agustus 2019 di Canberra, Australia.
  • Kehadiran Pimpinan PPATK selaku Ketua Delegasi sangat penting, dan didampingi sejumlah pejabat/staf (± 4 pegawai) dengan memperhatikan aspek urgensitas dan isu yang diangkat dengan tidak menutup kemungkinan adanya unsur dari pejabat/staf KLN yang turut serta dalam rangka mengawal isu-isu internasional yang dilingkupinya.

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • Manfaat umum (ideologi, politik, ekonomi, sosbud, perdamaian, kemanusiaan, dan citra) untuk Indonesia è Karena isu pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal masuk dalam manfaat umum sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 64 Tahun 1999 Pasal 4, antara lain manfaat: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, perdamaian dan keamanan internasional serta manfaat lainnya untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan internasional.
  • Indonesia melakukan inisiatif strategis è Salah satu manfaat Indonesia aktif pada forum ini juga dapat dilihat dari peran Indonesia menjadi inisiator dalam penyusunan peraturan bersama terkait pembekuan aset serta merta teroris dan organisasi teroris (DTTOT), hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional. Sehingga dalam hal ini Indonesia lebih mengutamakan hukum nasional dibandingkan hukum internasional (UNSCR 1267 dan 1373).
  • Kegiatan atau program OI dapat mendukung Program Prioritas Nasional è Salah satu program prioritas Pemerintah adalah pemberantasan korupsi, dimana korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal dari TPPU. Penanggulangan terorisme dan pendanaannya merupakan prioritas nasional dan internasional, sehingga keikutsertaan PPATK dalam forum ini menjadi penting.
  • Instansi Penjuru mengupayakan tidak adanya kenaikan kontribusi è PPATK harus selalu hadir dalam APG Annual Meeting yang menentukan besaran iuran keanggotaan negara, sehingga Indonesia dapat mempengaruhi penentuan besaran iuran setiap anggota.
  • Dampak langsung kebijakan OI terhadap kepentingan nasional è Contohnya, ada saat Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional terkait perpajakan (tax amnesty) agar tidak berbenturan dengan kebijakan APG, yaitu Voluntary Tax Compliance.
  • Manfaat konkrit yang diperoleh dibandingkan dengan kontribusi yang harus dibayar è Indonesia dapat ikut memengaruhi dan menentukan kebijakan-kebijakan yang disusun oleh APG di bidang TPPU dan TPPT yang akan diterapkan di kawasan Asia Pasifik.
    • Urgensi lain dari partisipasi Indonesia dalam forum ini antara lain karena Indonesia memainkan peranan penting dikawasan Asia Tenggara dimana Indonesia c.q. PPATK menjadi lead country untuk negara-negara kawasan ASEAN, memutus sejumlah usulan keputusan/kebijakan yang disampaikan dalam forum secara konsensus baik mengenai isu eksternal maupun internal organisasi, Indonesia pernah menjadi negara yang melakukan Mutual Evaluation Review (MER) kepatuhan terhadap Rekomendasi FATF kepada negara Bangladesh dan Mongolia sehingga menunjukan kepercayaan Internasional terhadap kemampuan Indonesia
  • Kerjasama internasional antar FIU Lainnya

COUNTER TERRORISM FINANCING (CTF) SUMMIT

  • Penggagas CTF (counter terrorism financing) Summit adalah Indonesia sehingga kehadiran Indonesia sebagai founder memiliki arti penting tersendiri. Pertemuan CTF Summit I dilaksanakan di Sydney yang dilakukan secara co-host bersama FIU Australia pada tahun 2015. CTF Summit II dilaksanakan di Bali pada tahun 2016 yang dilaksanakan secara co-host antara PPATK dan AUSTRAC. CTF Summit III telah dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan November 2017 dan dilakukan co-host tiga negara yakni Indonesia, Australia dan Malaysia. CTF Summit IV pada Tahun 2018 dengan co-host Indonesia, Australia dan Thailand akan berlangsung di Bangkok dengan isu yang lebih dinamis dan strategis. CTF Summit V pada tahun 2019 telah dilangsungkan di Manila Filipina yang kini tidak lagi hanya terfokus pada aspek pendanaan terorisme, tetapi juga mengangkat isu-isu untuk mengatasi ancaman regional yang signifikan seperti penyalahgunaan teknologi keuangan baru, korupsi, serta kejahatan berbasis korban seperti perdagangan manusia, perdagangan satwa liar yang dilindungi, hingga perdagangan dan eksploitasi seksual pada anak.
  • CTF summit merupakan pertemuan FIU yang pertama kali didunia untuk membahas isu-isu khusus mengenai kontra pendanaan terorisme serta strategis terkait lainnya dan menghasilkan sejumlah kesepakatan rekomendasi yang mengikat bagi pesertanya untuk memberikan wilayah terbebas dari kejahatan pendanaan terorisme. Namun, semenjak tahun 2019, anggota tetap CTF Summit mengusulkan untuk memperluas fokus pertemuan dimana tidak hanya terkait dengan penanganan Pendanaan Terorisme di Kawasan tetapi juga fokus pada kejahatan terorganisir lintas batas Negara dan kejahatan keuangan beresiko tinggi lainnya, seperti korupsi, tax crimes, Trade-based Money Laundering (TBML).
  • Output dari pertemuan ini adalah dihasilkannya Statement dan Communique yang disetujui oleh Negara anggotanya, dimana dalam Statement dan Communique tersebut akan dihasilkan outcomes yang fokus pada isu-isu terkini yang mengedepankan Operational Collaboration dan prioritas pemberantasan Kejahatan Transnasional.
  • Berbagai working group telah dibangun untuk memudahkan penanganan isu terkait TPPT dan melibatkan personel dari berbagai FIU di kawasan untuk mengimplementasikan sejumlah kontribusi kesepakatan yang dibuat. Saat ini terdapat 4 Work Stream yang berada dalan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dalam mendukung pelaksanaan hasil kesepakatan CTF Summit, yaitu Information Sharing Platform Work Stream, Anti-Money Laundering Work Stream, South East Asia-Counter Terrorism Financing Work Stream, Private Sector Work Stream. Hal ini membuat aspek penanganan kerjasama dan koordinasi antar FIU semakin berat dan besar yang juga melingkupi area pertukaran informasi penanganan isu TPPT secara regional berdasarkan kajian RRA yang telah dibuat dan disepakati. Bahkan dapat menjurus kepada konsep pembentukan RRA baru yang dirasakan sangat krusial di regional.
  • Forum ini juga dapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti BNPT, BIN, POLRI (Densus 88), bahkan tidak menutup kemungkinan K/L terkait lainnya kedepan yang memiliki peran penanganan terorisme di domestik (Imigrasi, Bea Cukai, dsb).
  • Patut dipertimbangkan kehadiran Pimpinan PPATK selaku Ketua Delegasi dan didampingi sejumlah pejabat/staf (± 10 pegawai) dengan memperhatikan aspek urgensitas dan isu yang diangkat. Adapun keikutsertaan PPATK dalam forum ini menyebabkan penambahan tugas bagi staf KLN yang akan dilakukan tiap tahun untuk mempersiapkan (pra) dan memantau kelancaran (paska) kegiatan CTF Summit.

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • Partisipasi Indonesia dalam pertemuan ini mempunyai arti penting tersendiri dan strategis dikarenakan sebagai negara inisiasi pencetus dan pendiri (founding initiative jurisdictions) bersama dengan Australia dalam menjaga kesinambungan berjalannnya acara sesuai rekomendasi yang dihasilkan pada pertemuan Summit sebelumnya. Untuk itu, Indonesia yang diwakili oleh PPATK diharapkan kedepan akan menghadapi berbagai pertemuan yang dinamis dan kompleks mengenai isu pencegahan pendanaan terorsime secara regional dan turut mengawal kesuksesan kegiatan dan kesepakatan yang telah dijalin sesama negara peserta lainnya.
  • Indonesia Cq. PPATK sangat berperan aktif dalam CTF Summit, dimana Indonesia ditunjuk sebagai Financial Intelligence Consultative Group (FICG) Co-Chairs bersama-sama dengan Australia. Kepala PPATK diberikan kepercayaan untuk menjabat posisi FICG Co-Chairs bersama dengan Deputi CEO Austrac.
  • Indonesia Cq. PPATK telah berperan aktif didalam setiap project pada CTF Summit (Information Sharing Platform Work Stream, Anti-Money Laundering Work Stream, South East Asia-Counter Terrorism Financing Work Stream, Private Sector Work Stream) sehingga membuat Indonesia menjadi leading sector di Kawasan dalam usaha bersama negara-negara Kawasan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi Indonesia Cq. PPATK menjadi project leader di beberapa FICG Work Stream, diantaranya Anti-Money Laundering Work Stream, Private Sector Work Stream dan juga Information Sharing Platform Work Stream.
  • Selain itu dengan aktifnya Indonesia pada setiap project di dalam CTF Summit, membuat Indonesia memiliki pengaruh yang besar dalam perumusan kebijakan berskala regional dalam rangka pemberantasan TPPU/TPPT
  • UNODC Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) adalah sebuah kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol obat-obatan (terutama narkoba) dan pencegahan kejahatan, yang mengkombinasikan Program Pengendalian Obat-obatan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDCP) dan Divisi Keadilan Kriminal dan Pencegahan Kejahatan. Kantor ini adalah anggota dari Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diberikan nama Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan pada tahun 2002Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan dibentuk untuk membantu PBB dalam memecahkan masalah perdagangan dan penggunaan ilegal narkoba, pencegahan kejahatan dan keadilan kriminal, terorisme internasional dan korupsi politik, secara komprehensif dan terkoordinasi. Tujuan-tujuan ini dicapai melalui tiga fungsi utama, yaitu penelitian, kebijakan dan dukungan bagi pemerintah dalam pengadopsian dan implementasi protokol, traktat dan konvensi terkait, serta pemberian bantuan teknis dan finansial untuk membantu pemerintah negara-negara anggota dalam menyelesaikan permasalahan obat-obatan dan kejahatan.Beberapa tema besar kinerja Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan termasuk pembangunan, korupsi, keadilan kriminal, pencegahan kejahatan dan reformasi penjara, pencegahan penyalahgunaan narkoba, HIV dan AIDS, perdagangan manusia dan penyelundupan imigran, pencucian uang, kejahatan terorganisasi, pembajakan, dan pencegahan terorisme

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • UNODC membantu memerangi korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, dan meningkatkan keamanan pengadilan di Indonesia. Bekerja sama dengan Unit Intelijen Keuangan Indonesia PPATK, UNODC mengembangkan kemampuan para penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk menggunakan hukum anti pencucian uang dan perampasan aset sebagai alat untuk menangani kejahatan transnasional dan korupsi. UNODC juga telah melatih berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam peningkatan kapasitas para aparat penegak hukum serta pihak-pihak lainnya yang berperan dalam memberantas tindak kriminal di Indonesia
  • USDOJ-OPDAT (OFFICE OF OVERSEAS PROSECUTORIAL DEVELOPMENT, ASSISTANCE AND TRAINING)USDOJ-OPDAT adalah perwakilan badan pemerintahan AS dalam bidang hukum yang berfokus pada pemberian pelatihan dan bantuan dalam penegakan hukum di berbagai negaraOPDAT dibentuk dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS pada tahun 1991 sebagai tanggapan atas meningkatnya ancaman kejahatan transnasional. OPDAT membangun mitra asing yang kuat yang dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk meningkatkan kerja sama dalam kasus-kasus transnasional dan untuk memerangi kejahatan.OPDAT memiliki Resident Legal Advisors (RLA), Intermittent Legal Advisors (ILA), dan International Computer Hacking and Intellectual Property Advisors (ICHIPs) yang ditempatkan di seluruh dunia untuk memberikan bantuan ahli dan bimbingan berbasis kasus kepada mitra asing untuk mengembangkan sistem peradilan yang dapat memerangi kejahatan transnasional, korupsi, dan terorisme sesuai dengan standar internasional dan dalam peningkatan keamanan nasional AS.OPDAT bekerja dengan mitra asing untuk memperkuat dan menerapkan kemampuan untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan terorganisir (termasuk geng dan kartel), terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang dan kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan orang, perdagangan narkotika, dan aktivitas kriminal transnasional yang muncul

URGENSI DAN MANFAAT UNTUK INDONESIA

  • OPDAT membantu memerangi korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, dan meningkatkan keamanan pengadilan dan bantuan hukum timbal balik di berbagai negara, salah satunya di Indonesia. Bekerja sama dengan Unit Intelijen Keuangan Indonesia PPATK, OPDAT mengembangkan kemampuan polisi dan kejaksaan untuk menggunakan hukum anti pencucian uang dan perampasan aset sebagai alat untuk menangani kejahatan transnasional dan korupsi. Selanjutnya, OPDAT telah melatih dan mendukung Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Transnasional (Satgas) Jaksa Agung Indonesia, yang telah menjadi mitra utama Pemerintah AS dan diangkat menjadi sebuah direktorat.
    • Kerjasama yang baik antara PPATK dan Indonesia secara keseluruhan dengan USDOJ-OPDAT juga menunjukan hubungan bilateral  yang baik antara Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat
User Review
5 (3 votes)
Total Page Visits: 2820 - Today Page Visits: 2
Skip to content