PPATK Teguhkan Komitmen Sebagai Badan Publik Informatif

5/5 - (2 votes)

PPATK mendapatkan predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi tahun 2024 oleh Komisi Informasi Pusat. Hal ini disampaikan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. Hadir untuk menerima penganugerahan ini Ketua Tim Kehumasan PPATK, M. Natsir Kongah yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisioner Informasi Pusat, Gede Narayana.

Menurutnya, predikat ini menunjukkan komitmen PPATK untuk memberikan layanan informasi yang prima sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Hal ini juga mendukung cita-cita bangsa yakni ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ melalui penyediaan informasi berkualitas dan mudah di akses,” ungkap Natsir.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan predikat ini bukan tentang capaian semata, namun wujud upaya serius PPATK tetap bekerja secara profesional dalam menyajikan beragam informasi terbuka PPATK untuk publik, ditengah mayoritas data, informasi, hingga proses bisnis di dalamnya bersifat rahasia.
“Tidak mudah untuk melakukan ini semua, namun PPATK mampu membuktikan,” tegasnya.

Layanan informasi publik PPATK sudah dapat diakses secara digital melalui portal website di ppid.ppatk.go.id. Tersedia juga fitur-fitur untuk memfasilitasi kebutuhan kawan disabilitas seperti text to voice, penyesuaian grafis text, warna, hingga ukuran dan tata letak. Selain itu, layanan informasi publik PPATK akan berkolaborasi dengan platform publikasi PPATK lainnya seperti Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), Perpustakaan PPATK digital, hingga portal Satu Data PPATK guna memperkaya informasi yang dapat diakses publik dalam satu wadah terintegrasi.

Sending
User Review
5 (1 vote)
1,843 views
Skip to content