Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
User Review
3.7 (23 votes)
Skip to content