Visitasi Komisioner KIP Ke PPATK

Jakarta – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan Visitasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jum’at, 2 Desember 2022. Visitasi ini dilakukan oleh Komisioner KIP Ketua Beidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana Sunarkha, beserta pendamping, Ari Wijaya. Tujuan visitasi ini guna menggali lebih dalam pelayanan keterbukaan informasi publik yang ada di lingkungan PPATK.

Visitasi ini diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) PPATK, Muhammad Novian yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum, dan didampingi oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa PPID PPATK, M. Natsir Kongah, serta segenap Tim PPID PPATK yang siap melakukan pendampingan proses visitasi.

Dalam sambutannya, PPID PPATK mengatakan bahwa tidak mudah menjadi lembaga intelijen keuangan yang juga harus melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Namun kegamangan kami dapat teratasi atas bimbingan dan arahan KIP selama ini bagaimana menentukan informasi yang layak dibuka dan mana yang tetap harus dikecualikan, agara proses kerja tetap kondusif,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan jika PPATK telah bekromitmen menjalankan keterbukaan informasi publik secara holistik, salah satunya dengan mengadakan inovasi dan kolaborasi program maupun fitur layanan secara berkala.

“Tahun ini kami perlahan mempersiapkan layanan untuk teman-teman disabilitas seperti fitur difabel pada Portal PPID PPATK, penyediaan sarana kursi roda, serta perencanaan pengembangan informasi braile dan petugas yang berkemampuan bahasa isyarat,” lanjutnya.

Komisioner KIP, Gede Narayana Sunarkha mengapresiasi atas capaian PPATK selama ini dalam menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik bagi seluruh lapisan masyarkat.

“VIsitasi ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan kami terhadap PPATK, namun malah ini salah satu bentuk keingintahuan serta bentuk kekaguman pada badan publik yang dapat menyelenggarakan layanan prima PPID,” jelasnya.

Sebelum dilakukan visitasi, PPATK telah melalui beberapa tahap, yakni registrasi, pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, dan kemudian dinyatakan layak untuk melakukan Uji Publik pada November silam atas hasil penilaian kuesioner. Kegiatan visitasi dilanjutkan dengan verifikasi dokumen oleh KIP, pemantauan lokasi layanan PPID di PPATK dan layanan publik lain pendukung seperti Perpustakaan, Ruang Arsip, Ruang Layanan Pimpinan serta sarana prasarana informasi publik lainnya yang ada di lingkungan PPATK. (MT)

Sending
User Review
5 (2 votes)
Total Page Visits: 403 - Today Page Visits: 1
398 views
Skip to content