Tingkatkan Pengenaan Pasal TPPU, PPATK Perkuat Sinergi dengan KPK

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Dian Ediana Rae, beserta jajaran melakukan lawatan ke jajaran pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 10 September 2020. Kunjungan ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas yang telah terjalin, terutama dalam hal optimalisasi penanganan kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambut kunjungan ini didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron beserta segenap pejabat di lingkungan KPK lainnya. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama ini.

“KPK dan PPATK dilahirkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melalui tata kelola keuangan yang baik agar tidak terjadi berbagai kejahatan ekonomi, utamanya terkait korupsi dan pencucian uang. Meskipun banyak hal yang perlu dievaluasi terkait pengenaan pasal TPPU selama ini, namun kedepan kita harus sama-sama berbenah agar semuanya dapat terakomodir dengan baik,“ kata Ketua KPK.

Mengamini pernyataan tersebut, Kepala PPATK menyampaikan urgensi pengenaan pasal TPPU dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Para pelaku tindak kejahatan ekonomi tentu berusaha untuk menjauhkan, menyembunyikan, serta menyamarkan asal usul harta hasil kejahatannya agar tidak terdeteksi oleh siapapun. Oleh sebab itu, potensi adanya TPPU dalam korupsi sangat besar, dan unsur TPPU sudah bisa dipastikan ada,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam praktik kejahatan keuangan seperti korupsi, uang atau harta kekayaan masih merupakan tujuan utama seseorang melakukan aksinya. Uang atau harta kekayaan hasil kejahatan merupakan sumber penghidupan bagi kriminal suatu organisasi kriminal, sehingga pendekatan dengan pasal-pasal TPPU dan penggunaan metode follow the money menjadi layak untuk diterapkan.

“Pemberantasan korupsi itu memerlukan penanganan yang sistematis dan terintegrasi, dimulai dari peraturan perundang-undangan, supervisi, dan penindakan. Penanganan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku,” pungkasnya.

Kedekatan PPATK dan KPK memang sudah terjalin sejak lama. Kedua lembaga yang merupakan anak kandung reformasi tersebut telah menjalin sinergi yang erat dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam lawatannya ke PPATK pada awal tahun silam, tanpa ragu jajaran Pimpinan PPATK menyebut KPK sebagai ‘saudara kandung’. Karena itulah, kunjungan jajaran Pimpinan PPATK kali ini membawa nilai strategis bahwa penegakan hukum perkara korupsi akan terus berjalan, dengan komitmen untuk memperkuat semangat anti-pencucian uang dalam tiap perkara yang diusut KPK.

Turut hadir dalam kunjungan ini Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana, serta beberapa pejabat eselon II di lingkungan PPATK.

PPATK
M. Natsir Kongah Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat  
natsir.kongah@ppatk.go.id 0813 8668 4827
Sending
User Review
0 (0 votes)
Total Page Visits: 681 - Today Page Visits: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

584 views
Skip to content