Pemerintah Tegaskan Perang Total terhadap Judi Online dan Pencucian Uang
Jakarta, 04 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kejahatan judi online dan pencucian uang melalui penguatan koordinasi nasional lintas lembaga. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 bertema ”Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia” yang digelar di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.
Acara ini menjadi tonggak penting bagi upaya bersama seluruh anggota Komite TPPU, aparat penegak hukum, regulator, serta pemangku kepentingan sektor keuangan untuk membangun sistem nasional yang lebih terintegrasi dalam menghadapi kejahatan finansial lintas batas.
Dalam arahannya sebagai Ketua Komite TPPU, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, M.Sc., menegaskan bahwa kejahatan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini telah berubah menjadi ancaman multidimensi yang menggerogoti sendi moral, sosial, dan ekonomi bangsa.
”Hari ini kita berkumpul bukan hanya untuk membahas sebuah regulasi, tetapi untuk mengokohkan tekad bersama menjaga bangsa ini dari ancaman yang diam-diam menggerogoti sendi moral dan ekonomi masyarakat kita yakni judi online dan pencucian uang,” ujar Yusril.
Yusril menyoroti data PPATK yang menunjukkan nilai perputaran dana dari aktivitas judi online sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi.
”Angka ini luar biasa besar. Lebih memprihatinkan lagi, setiap rupiah di dalamnya adalah hasil jerih payah rakyat uang dari masyarakat menengah ke bawah yang tersedot oleh jaringan kejahatan yang bersembunyi di balik layar gawai kita,” tegasnya.
Menurut Yusril, fenomena judi online dan TPPU bagaikan dua sisi mata uang kejahatan yang saling menguatkan. Modus pencucian uang kini semakin kompleks, menggunakan rekening hasil jual beli, e-wallet, aset kripto, hingga payment gateway lintas negara.
”Kita tidak boleh lagi memandang judi online hanya sebagai pelanggaran moral. Ia adalah pintu masuk bagi kejahatan finansial terorganisir. Setiap uang haram yang berhasil dicuci akan menjadi bahan bakar bagi kejahatan berikutnya, dan setiap uang haram yang berhasil kita bekukan adalah langkah nyata menjaga masa depan generasi kita,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 bukan sekadar revisi administratif, melainkan fondasi baru kolaborasi lintas sektor. Komite TPPU kini berperan sebagai pusat gravitasi kebijakan yang menyatukan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, OJK, BI, Kemenkeu, dan lembaga terkait lainnya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
”Integrasi bukan hanya soal sistem teknologi, tetapi juga soal integrasi visi, komitmen, dan keberanian. Kita tidak boleh kalah oleh kejahatan yang bersembunyi di balik algoritma. Teknologi boleh canggih, tetapi tekad manusia yang berintegritas jauh lebih kuat,” tegasnya menutup pidato.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dengan dampak luas bagi masyarakat Indonesia.
”Judi online kini menyasar kelompok rentan yaitu remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal. Fenomena ini bergerak senyap, tapi menghantam keras kehidupan keluarga dan nilai-nilai sosial kita,” ujar Ivan.
Ia memaparkan bahwa pada hingga bulan Oktober tahun 2025, nilai perputaran uang judi online telah mencapai Rp155 triliun, Angka ini berhasil ditekan sebesar 56 persen jika dibandingkan dengan angka pada tahun 2024 yang nilai perputarannya hingga Rp359 triliun.
”Aliran dana hasil judi online kerap terkait dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini membuktikan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” jelas Ivan.
Dari sisi sosial, Ivan menyebut dampak judi online mencakup kerusakan ekonomi rumah tangga, peningkatan kejahatan turunan, dan kerentanan generasi muda. PPATK bahkan menemukan sekitar 2% pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak-anak yang sudah terekspos.
”Kita bicara tentang problem sosial yang nyata. Banyak keluarga kehilangan tabungan, rumah tangga hancur, bahkan anak-anak terpapar. Ini bukan hanya sekadar isu kriminalitas digital, melainkan juga masalah kemanusiaan yang menuntut empati dan aksi bersama,” tutur Ivan.


