PPATK Blokir Rekening Rp 588 M Terkait Investasi Bodong – CNBC Indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir uang sebanyak Rp 588 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir uang sebanyak Rp 588 miliar.