Berbagi Pengalaman Keterbukaan Informasi Publik Bersama PIP KPK

Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa PPID PPATK, M. Natsir Kongah berkesempatan melakukan sharing session bersama rekan-rekan dari KPK terkait layanan informasi publik, Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam sharing yang disampaikan, Natsir mengatakan bahwa sebagai lembaga negara atau badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan murah oleh masyarakat.

“Informasi adalah hak publik. Untuk itu sebagai badan publik kita tetap harus memberikan pelayanan informasi, yang juga berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan sumber daya manusia di Indoniesa,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa meski bekerja pada lembaga yang memilik banyak informasi rahasia, bukan menajdi penghalang untuk tetap prima memberikan informasi kepada publik.

“Tidak semua informasi dan dokumentasi bersifat statis, namun ada yang bersifat dinamis. Saat ini rahasia, bisa jadi 2 hingga 3 tahun kedepan menjadi terbuka. Untuk itulah perlu dilakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara berkala oleh badan publik, dan dihasilkan daftar informasi yang dikeucalikan serta daftar informasi publik sebagai acuan publik dalam memohonkan informasi,” jelasnya. (MT)

Sending
User Review
5 (1 vote)
Total Page Visits: 324 - Today Page Visits: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

285 views
Skip to content