Tak Lapor Bawa Uang Lebih Rp 100 Juta dari dan ke Luar Indonesia, Awas Kena Sanksi!
PPATK menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai.
PPATK menyampaikan, pembawaan uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia lebih dari Rp 100 juta wajib lapor ke Bea Cukai.