Kasus Perdata Abu Hasan, Ahli T. Mangaranap Sirait: Uang yang Ditransfer Bukan TPPU
tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai transaksi yang mencurigakan ke PPATK oleh pihak Bank, bahkan Penyidik.
tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai transaksi yang mencurigakan ke PPATK oleh pihak Bank, bahkan Penyidik.